Diera digital sekarang ini kita sering mendapat pesan dari pihak yang mengaku dari petugas aplikasi pinjaman online dengan iming iming pinjaman besar, bunga rendah, dan persyaratan mudah. Banyak masyarakat yang mengaku resah oleh cara penagihan dari pinjaman online ini dimana mereka sering memaksa dan mengancam akan menyebar data pribadi konsumennya.
Masyarakat pun diingatkan untuk waspada memilih tempat melakukan pinjaman online, karena tak sedikit yang ilegal. Perlu diketahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat. “Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (2/5/2021).
Berikut 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:

  1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.
  2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
  3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
  4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
  5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.
  6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
  7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui sms spam. “Oleh karena itu masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjol ilegal. Berbahaya,” ujar Tongam.

Agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan, tindakan apa saja yang dapat dilakukan agar tidak terjebak dalam pinjol. “Pertama, masyarakat perlu memastikan dahulu legalitas dari pinjol tersebut, apakah perusahaan tersebut terdaftar/berizin di OJK atau fintech ilegal,” ujar Sekar saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com,. Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan bahwa akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, Microphone, Location). Sekar mengatakan, pihaknya selalu mendorong transparansi dalam penerapan perlindungan konsumen. Salah satunya, memastikan konsumen mendapatkan informasi detil dan/atau download perjanjian untuk mendapatkan kepastian berapa yang harus dibayar, berapa yang akan didapatkan, besar biaya/bunga, tenor dan informasi lainnya. Selanjutnya, dalam rangka penagihan, perusahaan fintech harus mengikuti code of conduct AFPI agar penagihan dapat dilakukan dengan etika yang baik. Solusi ketika terjerat pinjol ilegal Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan peminjam dana jika sudah telanjur terjerat pinjol ilegal. Lakukan hal berikut:

  1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
  2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.
  3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
  4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
  5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.
  6. Carilah jasa pinjaman yang sudah resmi dan di awasi oleh OJK (contohnya Adira Finance)

Ia mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas. “Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal,” ujar Tongam. Oleh karena itu, masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK. Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin OJK akan diawasi oleh OJK dan memiliki kode etik yang ditegakkan oleh asosiasi AFPI.